Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan

Wednesday, December 5, 2012

1.DASAR HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

2. PENCATATAN BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN

Sampai saat ini belum ada kebijakan yang jelas tentang pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam putusannya nomor 024/G.TUN/1997. PTUN Jkt, menyatakan bahwa KCS tidak berwenang menolak pencatatan penganut kepercayaan. Sampai saat ini ternyata KCS tidak mau melaksanakan putusan-putusan tersebut dan KCS menyatakan tunduk pada keputusan Menteri Dalam Negeri yang pada pokoknya melarang KCS mencatat perkawinan penganut kepercayaan.

Perbuatan KCS ini jelas bertentangan dengan keputusan-keputusan yang telah ada dan bertentangan pula dengan pasal 16 ayat 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 yang intinya menyatakan kewajiban bagi negara peserta, termasuk Indonesia, menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang resmi.

3. AKIBAT HUKUM TIDAK DICATATNYA PERKAWINAN

a. Perkawinan Dianggap tidak Sah.
Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan Anda dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

b. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu.
Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.

c. Anak dan Ibunya tidak Berhak atas Nafkah dan Warisan.
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.

4. SAHNYA PERKAWINAN

Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat.

Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Syiri’).

5. PENGESAHAN PERKAWINAN

Bagi ummat Islam, tersedia prosedur hukum untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat tersebut, yaitu dengan pengajuan Itsbat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3 dinyatakan, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Namun sayangnya, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan itsbat nikah adalah harus diikuti dengan gugatan perceraian. Dan syarat lainnya adalah jika perkawinan itu dilaksanakan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974. Ini berarti bahwa perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UU tersebut mau tidak mau harus disertai dengan gugatan perceraian.

Tentu ini sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian. Selain itu proses yang akan dijalanipun akan memakan waktu yang lama.

6. CATATKAN PERKAWINAN ANDA

Pencatatan perkawinan amatlah penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak Anda, seperti warisan dan nafkah bagi anak-anak Anda. Jadi sebaiknya, sebelum Anda memutuskan menjalani sebuah perkawinan di bawah tangan (nikah syiri’), pikirkanlah terlebih dahulu. Jika masih ada kesempatan untuk menjalani perkawinan secara resmi, artinya perkawinan menurut negara yang dicatatkan di KUA atau KCS, pilihan ini jauh lebih baik. Karena jika tidak, ini akan membuat Anda kesulitan ketika menuntut hak-hak Anda.[1]

Sumber : http://syakhsiyah.wordpress.com/tentang-nika/
Continue Reading | komentar

Konsep Pernikahan Menurut Agama Islam

Konsep Pernikahan Menurut Agama Islam - Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.

Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.

Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa’at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia, demi mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar’i tersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak.

Melalui risalah singkat ini. Anda diajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan.

Mestikah kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah pernikahan ..?
Na’udzu billahi min dzalik.

Wallahu musta’an.

MUQADIMAH

Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral.

Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adam lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta’ala.

    “Artinya : Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al-Baqarah : 30).

Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta’ala.

    “Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.

Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang perkawinan, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah Shahih (yang sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih -pen). Dengan rujukan ini kita akan dapati kejelasan tentang aspek-aspek perkawinan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai perkawinan yang terjadi di masyarakat kita.

Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini, hanya beberapa persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah Manusia, Tujuan Perkawinan dalam Islam, Tata Cara Perkawinan dan Penyimpangan Dalam Perkawinan.
PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN

Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.

Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.
Firman Allah Ta’ala.

    “Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).

A. Islam Menganjurkan NikahIslam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    “Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

B. Islam Tidak Menyukai MembujangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :

    “Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).

Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :

    “Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : “Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab”.Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.

Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta’ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah, misalnya ia berkata : “Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!”.

Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya:

    “Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
    (An-Nur : 32).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya :

    “Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu).

Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu pernah berkata : “Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan”. (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul ‘Arus hal. 20).
TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM

1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi

Di tulisan terdahulu [bagian kedua] kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur

Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami 
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :

    “Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim”. (Al-Baqarah : 229).

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :

    “Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. (Al-Baqarah : 230).

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
 
a. Harus Kafa’ah
b. Shalihah 
 
a. Kafa’ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.

Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).

    “Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujuraat : 13).

Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    “Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).

b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah :

    “Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34).

Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :

    “Ta’at kepada Allah, Ta’at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta’at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya”.

Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat. 4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).

5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih 
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :

    “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).

Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    “Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    “Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).

SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN 
 
1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram. 
 
2. Tukar Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)

3. Menuntut Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.

Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa’ul Ghalil 6, hal. 347-348).

4. Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.

Sungguh sangat ironis…!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

    “Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”. (Al-Maaidah : 50).

Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

    “Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali-Imran : 85).

5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa’ Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa’ Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.Dari Al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : “Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam melarang ucapan demikian”. Para tamu bertanya :”Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?”.
‘Aqil menjelaskan :

    “Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alaiykum” (= Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).

Do’a yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah :

    “Baarakallahu laka wa baarakaa ‘alaiyka wa jama’a baiynakumaa fii khoir”

Do’a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

    ‘Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a : (Baarakallahu laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).

6. Adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya. 7. Pelanggaran Lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.

KHATIMAH

Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman :

    “Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Ruum : 21).

Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan
kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya
masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.

Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.

Marilah kita berupaya untuk melakasanakan perkawinan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam.
Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala (Ali-Imran : 19).

    “Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. (Al-Furqaan : 74)

Amiin. Wallahu a’alam bish shawab.

===================================================================

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.

(QS.At-Thalaq:2-6)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

(QS.Ali-Imraan:102)

Sumber : http://koswara.wordpress.com/2007/07/01/konsep-pernikahan-dalam-islam/
Continue Reading | komentar

apa Arti Pernikahan itu ?

Apa ARTI sebuah Pernikahan?
Pertama- tama, Pernikahan adalah sebuah persekutuan. Dimana dua hati menjadi satu.

Pernikahan adalah sebuah KEBERSAMAAN dan PERSAHABATAN.
Hidup bersama, bekerjasama, melakukan banyak hal bersama dan tak menginginkan yang lain.

Pernikahan artinya pengertian.
Ia buta terhadap kesalahan pasangannya.
Ia penuh pengertian atas setiap hal – atas waktu, perasaan dan keinginan pasangannya.

Pernikahan artinya perhatian. Ia sangat peduli. Ia bersedia meninggalkan caranya sendiri demi mempedulikan kepentingan pasangannya.
Pernikahan artinya kebajikan. Ia mengucapkan kata-kata yang baik dan menaruh kata-katanya ke dalam tindakan.

Pernikahan artinya dukungan.
Ia mendukung usaha-usaha pasangannya, projeknya, pada segala situasi dan kondisi.
Ia memberikan dukungan moril, fisik, doa, pokoknya dukungan yang seutuhnya…

Ia memberi semangat dan mengobarkannya ketika pasangannya patah semangat.
Ia membungkuk untuk mengangkat pasangannya. Ia menguatkan hati ketika pasangannya lemah.

Pernikahan artinya berkomunikasi secara jujur dan terbuka. Ia bersedia membuka hati berbagi pemikiran terdalam dengan rendah hati.
Pernikahan artinya berbincang, berdoa, berdialog dan menyetujui bersama. Pernikahan tak membiarkan dinding apapun terbangun di antara mereka dengan mengabaikan pasangan, melainkan mencari solusi kreatif.

Pernikahan artinya pengorbanan.
Ia memberikan diri bagi orang yang anda cintai. Ada kesediaan untuk mengalah, melepaskan ide / keinginan pribadi demi membahagiakan pasangannya.
Menikah artinya siap menjalani mil kedua.
Pernikahan artinya belas kasihan. Ia lebih suka pasangannya berbahagia daripada berbahagia sendirian.

Pernikahan itu hubungan timbal balik – saling memberi dan menerima.
Dalam Pernikahan ada giliran – saling bertanggung jawab, bukan hanya tanggung jawab sepihak.
Pernikahan artinya penundukan diri.
Ia memberikan kesempatan kepada pihak pasangan.
Menikah artinya satu sama lain saling belajar.

Pernikahan artinya berpikiran terbuka – berjalan sejauh satu mil dalam sepatu pasangannya.
Pernikahan artinya saling mendengarkan dan mengerti.
Pernikahan artinya mau hadir untuk pasangan di saat-saat baik maupun buruk.
Pasangan menikah berdiri bersama dalam segala keadaan, rapuh ataupun kokoh, sepanas apapun ujian dan seberat apapun tantangannya.

Pernikahan itu proses belajar membiarkan hal – hal kecil berlalu.

Pernikahan itu harus ada rasa humor.
Bisa merasa rileks bersama,
Bisa saling menikmati…

Pernikahan merupakan perjalanan penjelajahan. Saling menemukan dan belajar tentang keunikan yang dilakukan dan dikatakan pasangannya.
Pernikahan artinya saling menghormati.
Dalam Pernikahan pasangan belajar saling mempercayai.
Pernikahan artinya saling menerima pasangannya apa adanya.
Pernikahan membawa orang pada kesadaran bahwa ia tak bisa lengkap tanpa pasangannya.

Sumber : http://www.googlebottle.com/kisah-inspirasional/arti-sebuah-pernikahan.html
Continue Reading | komentar

Tempat Objek Wisata Garut Jawa Barat

Berikut ini Objek Wisata Garut Jawa Barat

1. Cipanas

Terletak 6 Km dari Garut tepatnya di kaki Gunung Guntur yang sensual, Cipanas merupakan resort wisata utama di Garut dengan pemandian air panas belereng paling bening di Indonesia. Dengan fasilitas resort, hotel dan restaurant berbagai kelas, kolam renang, kamar rendam, serta aksesibilitas yang sangat mudah menjadikan Cipanas sebagai objek unggulan di Garut.

2. Ngamplang

Ngamplang adalah resort wisata peninggalan kolonial Belanda dengan nama sinatorium Ngamplang dan pernah dikunjungi oleh Charlie Chaplin, Ratu Belanda, Perdana mentri Perancis serta para pejabat lainya. Saat ini Ngamplang berfungsi sebagai Golf Course 9 Hole dengan latar depan Garut kota dan latar belakang Gunung Cikuray.

3. Situ Bagendit

4. Kawah Darajat

5. Candi & Situ Cangkuang

Satu-satunya candi Hindu paling lengkap yang telah direstorasi di Jawa Barat peninggalan abad ke VII terletak di sebuah pulau di tengah danau / situ Cangkuang, dimana terdapat pula enam buah rumah adat yang dinamakan Kampung Pulo. Dengan rakit bambu anda menyebrangi Situ Cangkuang yang ditumbuhi teratai untuk mencapai Candi dan kampung Pulo. Dengan melewati sawah sejauh mata memandang , lokasinya hanya 16 Km dari Garut kota, atau sekitar 45 Km dari kota Bandung.

Merupakan situ terluas di Garut, dengan luas sekitar 124 Ha. Berjarak sekitar 14 Km dari kota Garut melewati jalan yang diapit sawah yang luas. Anda bisa mengelilingi situ ini dengan menggunakan rakit bambu milik masyarakat pariwisata setempat sambil menikmati segarnya udara pegunungan.

6. Curug Cimani Racun

7. Curug Citiis

Letaknya berdekatan dengan Cipanas, bisa dicapai dengan berjalan kaki ke sebelah utara sekitar 2 Km dengan jalan yang mendaki. Sumber air terjun ini berasal dari Gunung Guntur.

8. Pantai Santolo

Salah satu pantai paling populer di Garut, lokasinya sekitar 88 Km dari kota Garut. Tiba di pantai ini kita bisa langsung bersampan kecil menyebrangi muara untuk menuju ke pulau Santolo. Di tempat ini kita akan menjumpai pintu air peninggalan Belanda. Pantai ini berbentuk teluk. Keunikanya ialah permukaan pantai sebelah selatan lebih tinggi dari permukaan pantai sebelah utara, sehingga terbentuk curugan.

9. Curug Orok

Curug / air terjun Orok terletak di perkebunan teh papandayan, air terjun ini memiliki ketinggian sekitar 20 Meter. Keunikan air terjun ini ialah terdapatnya sungai sungai bawah tanah berair sangat bening. Curug Orok terdapat sekitar 35 Km dari kota Garut ke arah Bungbulang.

10. Makam Godog

11. Kawah  Papandayan

Gunung Papandayan memiliki ketinggian 2.638 m di atas permukaan laut merupakan gunung api yang masih aktif namun sangat aman untuk dikunjungi sampai ke bibir kawahnya. Gunung ini memiliki beberapa buah kawah yang dinamai kawah baru, kawah mas, kawah nangklak dan kawah manuk. Berjarak sekitar 29 Km di selatan kota Garut, objek-objek yang patut anda kunjungi di lokasi Gunung Papandayan antara lain Pondok saladah, tegal alun, tegal panjang, padang edelweis, dll.

12. Pantai Sayang Heulang

antai ini bersebelahan langsung dengan pantai Santolo, dipisahkan oleh sebuah sungai kecil dimana terdapat fenomena dimana air laut turun ke sungai air tawar. Di sini juga terdapat gugusan karang dangkal sehingga bisa dinikmati langsung tanpa harus menyelam.

13. Pantai Cijeruk Indah

14. Pantai Karang Numpang

15. Pantai Cijayana

16. Hutan Sancang


Leweung sancang (hutan) dengan luas sekitar 2.500 Hektar dilegendakan sebagai tempat mangkatnya prabu siliwangi dan pengikutnya yang menurut kepercayaan masyarakat setempat menjelma menjadi pohon kaboa, sejenis pohon bakau. Kawasan ini sangat cocok untuk kawasan penelitian lingkungan hidup dan kehutanan dengan kelengkapan flora dan fauna tropis, juga cocok untuk wisata petualangan dan memancing

17. Pantai Ranca Buaya


Dengan karakteristik pantai selatan yang ganas karena langsung berhadapan dengan samudera hindia, namun sangat nyaman untuk dinikmati baik dari bibir pantai dengan aksesoris pelabuhan tradisional, maupun dilihat dari atas tebing dihiasi dengan ribuan burung walet. Berjarak sekitar 120 Km dari kota Garut, atau sekitar 4 jam perjalanan melalui Bungulang atau melalui Pamengpeuk. Fasilitas cukup lengkap untuk para petualang, seperti penginapan dan warung-arung makan, tetapi jangan mengharapkan penginapan mewah atau restautant mewah di tempat ini, karena semuanya masih terlihat sederhana, namun disinilah letak keeksotisanya.

18. Curug Cihanyawar

Air terjun ini memiliki ketinggian sekitar 15 meter, terletak di kaki gunung Cikuray. Berjarak sekitar 15 Km dari kota Garut, bisa dicapai dengan menggunakan angkutan kota 06.

19. Situ Ciburuy

Sekitar 17 Km dari Garut kota terletak di kampung Ciburuy, desa Pamalayan, Kec. Cigedung. Situs Ciburuy diperkirakan merupakan situs purbakala tertua di garut yang sudah ditata dan dikelola. Terdapat naskah kuno tentang pedoman hidup damai yang ditulis pada daun lontar dan nipah dan disimpan di bumo padaleman, juga senjata seperti keris, tumbak / tombak, trisula, kujang dan alat musik goong renteng yang merupakan cikal bakal kesenian degung disimpan di bale patemon. Untuk perbekalan terdapat leuwit atau lumbung padi. Upacara ritual di tempat ini dilaksanakan pada minggu ke tiga bulan Muharam pada malam kamis pukul 19:30 yang disebut upacara Seba.

20. Kampung Dukuh

Terletak 8 Km sebelah utara Kec. Cikelet, Kampung Dukuh berdiri sekitar tahun 1700-an, terdiri dari 40 rumah adat Sunda yang sederhana, memiliki sumber mata air keramat, makam keramat, daerah tutupan, larangan,cadangan, garapan dan titipan. Kampung ini dipimpin oleh seorang kuncen untuk urusan adat, di kampung ini tidak boleh menggunakan peralatan modern. Kesederhanaan, persatuan dengan alam, hormat kepada yang lebih tua dan menjalankan syariat Islam adalah sebagian dari tradisi kehidupan sehari-hari kampung dukuh. Acara ritual dilakukan pada tanggal 12 Maulud sebagai peringatan berdirinya Kampung Dukuh.

21. Pantai Darmaga

22. Makam Cinunuk

23. Kawah Talaga Bodas

24. Air Terjun Negla  Sari


Air terjun ini terletak di perkebunan Neglasari. Keunikan curug ini ialah jatuhan airnya bertingkat-tingkat, sehingga memilik keindahan yang khas.

25. Makam Jafar Sidik

26. Makam Karang Paranje

Merupakan sebuah batu karang tunggal yang menjulang di bibir pantai muara sungai Cicelang, sekitar 85 Km dari kota Garut. Karang ini sering digunakan untuk tempat pemancingan yang sangat mengasyikan.

27. Air Terjun Sanghiang Taraje

28. Pantai Gunung Geder

29. Kawah Kamojang


Kawah kamojang merupakan objek wisata alam liar semenjak zaman penjajahan Belanda. Berada di tengah hutan belantara, pada ketinggian sekitar 2000 meter dari permukaan laut dengan kekayaan flora dan fauna yang sangat melimpah serta kekayaan sumber daya alam yaitu panas bumi yang dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi terbesar di Asia. Wilayah ini terdapat di perbatasan antara Garut dan Bandung, namun lebih mudah dijangkau dari kota Garut.
 
29. Kawah Talaga Bodas
Continue Reading | komentar

10 Nama Pebalap Indonesia ke Yamaha ASEAN Cup Race 2012

Tuesday, December 4, 2012

10 Nama Pebalap Indonesia ke Yamaha ASEAN Cup Race 2012 - Indonesia akan mengirimkan 10 pebalap yang akan tampil di ajang Yamaha ASEAN Cup Race 2012 yang berlangsung di Filipina, 6-8 Desember mendatang. Lima dari 10 pebalap itu adalah yang merupakan unggulan, sedangkan lima lainnya pemula.Yamaha Indonesia telah menentukan 10 pebalap terbaiknya di Yamaha Cup Race (YCR) 2012. Mereka akan diberangkatkan ke Filipina untuk tampil di Yamaha ASEAN Cup Race (YACR).

Para pebalap yang masuk daftar merupakan pebalap lima terbaik dari gabungan dua kelas seeded dan pemula. Enam di antaranya di ambil dari regional Jawa dan empat dari luar Jawa. lima pebalap pemula adalah Tamy Pratama (Bandung) dari tim YMH Yamalube KYT SND, Bieffe Agatha Riko Pranata (Purwodadi) dari tim Rafa Binar KT Racing, Toni Rahmawan (Purbalingga) dari tim YMH TDR YSS Comet NHK WAR, Janoear Adhetrio Saputra (Palu) dari tim Akai Jaya BAF NHK Palu, dan Zefriadi (Medan) dari tim BKS'S NHK Medan.

Dari 10 pebalap itu, Sulung Giwa jawara kelas MP1 dan MP2 di seri terakhir YCR yang diselenggarakan di Yogyakarta turut ikut serta.

Berikut ini daftar 10 pebalap yang akan mewakili 'Merah Putih' di YACR:

Pebalap-Tim-Regional-Kelas
1. Agus Setyawan YMH YAMALUBE TDR FDR NHK YONK JAYA Jawa Expert Rider
2. Yoga Adi Pratama YMH YAMALUBE KYT 3M FDR RIDLATAMA Jawa Expert Rider
3. Sulung Giwa YMH ANDY SPEED NHK FDR Jawa Expert Rider
4. Tedy Permana YMH NINOS ENEOS NHK FDR Di Luar Jawa Expert Rider
5. Herman Baharuddin Yusuf ZAKIR TDR NHK KONI Pare-Pare Expert Rider
6. Tamy Pratama YMH YAMALUBE KYT SND Jawa Novice Rider
7. Riko Pranata RAFA BINAR KT RACING Jawa Novice Rider
8. Toni Rahmawan YMH TDR YSS COMET NHK WAR Jawa Novice Rider
9. Janoear Adhetrio Saputra AKAI JAYA BAF NHK Palu Di Luar Jawa Novice Rider
10. Zefriadi BTK NHK Medan Di Luar Jawa Novice Rider.
Continue Reading | komentar

Warga Demo Keberadaan Bupati Garut Aceng

Warga Demo Keberadaan Bupati Garut Aceng - Bupati Garut Aceng Fikri hari ini demo dan dituntut mundur ratusan warga Garut. Empat jam demo berlangsung, Aceng Fikri pun belum menampakkan hidungnya. Ke mana dia?

Detikcom pun mencoba mencari keberadaan Aceng Fikri di kantor dinasnya, Jl Pembangunan, Garut, Jabar, Selasa (4/12/2012). Saat baru memasuki lobi kantornya, seorang petugas mengatakan bahwa sang Bupati sedang ada rapat Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah).

"Dia sedang muspida tapi tidak tahu lokasi rapatnya. Kalau muspida biasanya di pendopo (rumah dinasnya)," ucap resepsionis di kantor dinas Aceng Fikri.

Alhasil pencarian pun dilanjutkan ke rumah dinas Aceng Fikri di daerah alun-alun Garut. Namun harapan untuk bertemu Aceng di rumah yang sangat luas itu juga harus pupus

Rumah dinas Aceng Fikri yang sangat luas tersebut pun tidakn menunjukkan adanya tanda-tanda keberadaan.

Rumah dinas Aceng Fikri atau yang biasa disebut pendopo, memang luput dari demonstran. Meski demikian, penjagaan oleh petugas kepolisian dan pamong praja terasa cukup di lokasi tersebut.

Saat detikcom menghampiri kesana, Kapolsek Garut Kota, Kompol Uwes, mengatakan bahwa Aceng Fikri tidak ada di rumahnya. "Dia tidak ada di sini, kita di sini cuma pengamanan biasa," terangnya.

Lantas, kemana Aceng Fikri? Meskipun demikian, para demonstran yang masih bertahan di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut tetap setia menunggu putusan dewan untuk memberhentikan Aceng Fikri. (Sumber Detik.com).
Continue Reading | komentar

3 Pernyataan Bupati Garut Aceng

Detik.com , Bupati Garut Aceng HM Fikri didemo warganya karena skandal nikah kilat dengan gadis berumur 18 tahun, Fanny Octora. Saat perkara ini terungkap, Bupati Aceng angkat bicara. Sayang, pernyataannya makin memicu kontroversi dan kritikan politisi, aktivis dan pejabat publik.

Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar terusik dan menilai Aceng melecehkan perempuan. "Saya sangat menyesal dan prihatin kasus ini. Saya terusik dan dia melecehkan perempuan ini. Perempuan dianggap sebagai barang dagangan kapan mau dipakai dan tidak dipakai," kata Linda.

Bupati Garut Aceng Fikri sudah meminta maaf kepada Fany Octora lewat media. Aceng juga meminta agar kasus dia menikahi Fany dan menceraikannya lewat SMS tak lagi diperbesar. Aceng meminta semua disetop.

"Berkali-kali saya menyampaikan permohonan maaf ke publik ke masyarakat Kabupaten Garut. Jadi apabila kaum perempuan merasa terlecehkan, padahal kami tidak punya itikad untuk melecehkan itu," ujar Aceng Fikri di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Senin (3/12) malam.

Berikut pernyataan Bupati Aceng yang kontroversial, dikutip dari Majalah Detik:

1. Nidurin Artis Tak Semahal Ini

Aceng menyatakan kasus Fany yang dinikahinya bulan Juli 2012 telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya sudah keluar uang hampir Rp 250 juta, hanya nidurin satu malam. Nidurin artis saja tidak harga segitu," kata Aceng saat ditanya pernikahannya menjadi kontroversi.

Aceng mengakui memberikan mas kawin pada Fany senilai Rp 2 juta dan uang tunai Rp 100 juta sebagai tanda penghormatannya pada perempuan.

"Kata dia tidak menyangka untuk mendapatkan itu, karena dari keluarga yang sangat tidak punya. Sangat bersyukurlah. Saya beli HP yang sama dengan dia, saya beli pakaian, sampai saya bilang ke dia, kita nanti habis nikah itu umrah. Atau kita nikah sambil umrah. Itu harapan saya," jelas dia.

2. Perawan Itu Kalau Dipakai Lalu Berdarah

Aceng merasakan bahwa Fanny sudah tidak perawan, karena itu dirinya merasa dibohongi. Menurut Aceng, sebelum menikah, Fanny mengaku perawan.

"Sumpah demi Allah, demi Rasulullah. Saya kan duda, pernah punya istri. Terlepas yang namanya
perawan itu dipakai lalu berdarah, terlepas dengan cara yang baik, saya tidak tahu itu. Tapi ini, dari ekspresi seperti ia orang yang sudah terbiasa. Dari kelemahan yang ada akhirnya sama sekali tidak ada rasa di saya," kata Aceng..

3. Pas Saya Beli Ternyata Tidak Sesuai Speknya

Aceng mengatakan seusai menikah, apa yang diharapkannya dari Fanny tidak sesuai. Dia kemudian mengembalikan ke hukum agama, dan membatalkan pernikahan itu.

"Itu namanya batal nikah. Kenapa? Karena nikah itu kan perdata, perikatan, akad. Jadi kalau dianalogikan, tidak ada bedanya dengan jual beli. (Janjinya), “Wah ini barang dipakainya enak, performanya banyak orang suka.” Tapi pas saya beli ternyata “loh ininya kurang, tidak sesuai dengan speknya”. Saya dari malam pertama saja, sudah minta ampun, sudah tidak kuat," kata Aceng.
 
 
Continue Reading | komentar

Berita

Sport

Wedding

Entertainment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Garut Cyber City - All Rights Reserved
Template Modify by Premium Blogger Templates Inspired Blogger Tricks
Proudly powered by Bloggerfree download all